Apakah Boleh Kurban Dengan Kerbau? Hukum Kurban Kerbau

Tidak lama lagi umat islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau biasa juga disebut lebaran haji.

Pada hari tersebut, lazimnya umat islam akan berkurban hewan, seperti kambing, domba, sapi atau unta. Hal ini dilakukan seorang muslim sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, berlomba-lomba dalam melaksanakan amal sholih.

Menariknya, di Indonesia, tidak sedikit umat islam yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban pengganti sapi.

Hal itu lantas menjadi pertanyaan, apakah boleh? apakah sah kurbannya?

Dilansir dari muslim.or.id, dalam syariat islam, hewan yang boleh dikurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan istilah “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi, dan kambing.

Secara ilmu taksonomi kerbau berdekatan dengan sapi yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus (marga) saja.

Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,
“و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر”
“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]

Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin pun menjelaskan demikian, beliau berkata:
“…الجاموس نوع من البقر”
“Kerbau merupakan jenis sapi…”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, sah dijadikan hewan kurban. Kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.

Hemat penulis, hukum kerbau-sapi mirip seperti layaknya hukum kambing-domba.
Meski berbeda, tetapi masih satu spesies yang sama, sehingga ulama berpendapat boleh dijadikan hewan kurban.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadi #TemanBerbagiKebaikan

Bantu Ratusan Anak Indonesia Mendapatkan Pendidikan Layak

Campaign Terkini