ImageTunaikan Kafarat Sempurnakan Taubat
Image

Tunaikan Kafarat Sempurnakan Taubat

Rp 1.807.232 dan masih terus dikumpulkan
12 Donatur ∞ hari lagi
Pernah melanggar sumpah atas nama Allah atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan? Maka wajib membayar kafarat.
 
Kafarat adalah denda atau tebusan wajib dalam Islam yang harus dibayar seseorang karena telah melakukan pelanggaran hukum agama atau melalaikan kewajiban tertentu. Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafarat yang berarti "menutupi".
Kafarat memiliki tujuan untuk menutupi dosa agar tidak berakibat buruk di dunia maupun akhirat. 
 
1. Kafarat Sumpah:
Jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak 3 kali, dan ia memilih untuk membayar kafarat dengan memberikan makanan fakir miskin. 
 
Maka kafarat yang harus dibayar Adalah: 
3 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 30 orang
30 x 1 mud (15.000) = 450.000
Mud Adalah makanan pokok yang biasa kita konsumsi yaitu beras.
 
2. Kafarat Jima’ :
Jika ada suami istri yang melakukan jima’ (berhubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadan 1 kali, dan ia memilih untuk membayar kafarat dengan memberikan makanan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar Adalah:
1 kali melanggar x 60 orang fakir miskin = 60 orang
60 x 1 mud (15.000) = 900.000
 
Ayo tunaikan kafarat, sempurnakan taubat, raih ampunan. Klik “Donasi Sekarang!’

Baca selengkapnya ▾

  • December, 4 2025

    Campaign is published

Orang Baik5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.905
Orang Baik5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 50.960
SYAHRIL YUSA RAMADHAN5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 10.394
Orang Baik5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.111
Orang Baik5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 25.904
Bagikan melalui:
✕ Close