
Tunaikan Kafarat Sempurnakan Taubat
Rp 1.807.232
dan masih terus dikumpulkan
12 Donatur
∞ hari lagi
Pernah melanggar sumpah atas nama Allah atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan? Maka wajib membayar kafarat.
Kafarat adalah denda atau tebusan wajib dalam Islam yang harus dibayar seseorang karena telah melakukan pelanggaran hukum agama atau melalaikan kewajiban tertentu. Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafarat yang berarti "menutupi".
Kafarat memiliki tujuan untuk menutupi dosa agar tidak berakibat buruk di dunia maupun akhirat.
1. Kafarat Sumpah:
Jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak 3 kali, dan ia memilih untuk membayar kafarat dengan memberikan makanan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar Adalah:
3 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 30 orang
30 x 1 mud (15.000) = 450.000
Mud Adalah makanan pokok yang biasa kita konsumsi yaitu beras.
2. Kafarat Jima’ :
Jika ada suami istri yang melakukan jima’ (berhubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadan 1 kali, dan ia memilih untuk membayar kafarat dengan memberikan makanan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar Adalah:
1 kali melanggar x 60 orang fakir miskin = 60 orang
60 x 1 mud (15.000) = 900.000
Ayo tunaikan kafarat, sempurnakan taubat, raih ampunan. Klik “Donasi Sekarang!’
-
December, 4 2025
Campaign is published
