PAUD & TK HARAPAN

LATAR BELAKANG
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan seperti yang kita maklumi banyak sekolah usia dini berlomba-lomba memberikan fasilitas terbaik yang tentunya dalam pembiayaannya juga cukup tinggi, sedangkan tidak semua masyakrakat sasaran kita adalah mapan dalam hal ekonomi, maka PAUD & TK Harapan Gemilang Indonesia hadir sebagai solusi masyarakat yang mempunyai ekonomi rendah, bagian dari keluarga yatim, fakir, miskin, diterlantarkan keluarga, pemulung untuk bisa mendapat pendidikan yang layak dan maksimal.

TUJUAN PROGRAM

  • Membantu masyarakat untuk mendapat pendidkan bagus yang gratis
  • Membantu masyarakat dalam mewujudkan belajar sejak dini dengan baik
  • Sebagai langkah awal pemutus mata rantai kemeiskinan lewat pendidikan

KRITERIA PENERIMA MANFAAT

  1. Anak dari keluarga yang fakir, Miskin, Pemulung, dan Marginal lainnya
  2. Anak dari keluarga Yatim yang tidak mampu
  3. Anak yang ditelantarkan oleh orang tuannya
  4. Keluarga miskin yang mempunyai banyak tanggungan
  5. Staekholder Yayasan Gemilang Indonesia

Berita PAUD & TK HARAPAN