Zakat penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang didapat dari profesi atau keahlian seseorang. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab atau batas minimum wajib sebagai prasyarat mengeluarkan zakat.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…” (QS Al Baqarah : 267)
Ketentuan Zakat Penghasilan
Hasil penghasilan dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi :
Muhammad adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bekasi. Ia mempunyai seorang istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 7.000.000,-.
Pendapatan gaji per bulan Rp 7.000.000,-
Nisab 522 kg beras @Rp 11.000 (relatif) Rp 5.742.000,-
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
= (2,5% x 5.742.000,-)
Zakat yang harus ditunaikan Rp 175.000,-