Waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah disembelih setelah shalat ‘ied pada hari Idul Adha 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah.
Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.”
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”
Semoga Allah mudahkan kita untuk selalu bisa berkurban setiap tahunnya. Aamiin..